Analisis Kritis Hak Asuh Anak Usia 12 Tahun dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Kesetaraan Gender
DOI:
https://doi.org/10.36915/jish.v5i1.438Keywords:
Hak Asuh, Usia 12, GenderAbstract
Hak asuh anak dibawah umur 12 tahun diberikan kepada ibunya, hal ini berdasarkan hukum kompilasi hukum islam dan juga fikih, namun dalam praktiknya ibu tidak hanya menjadi orang ya menanggung perawantan anak namun juga sekaligus menanggung bebabab biaya selam pengasuhan, dalam pandangan jender segala sesuatu yang bersifat sosial kultur maka perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama tanpa dipengaruhi jenis kelamin tidak keculai dalam pengasuhan anak dibawah umur. Penelitian ini menngunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian pustaka menggunakan penelitian hukum normatif. Meurut hasil penelitian ini penyerahan hak asuh anak dibawah umur 12 tahun kepada ibunya memiliki tingkat penindasan terhadap ibu atau perempuan yang sangat tiggi dikarenakan tidak adanya kepastian hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Iskandar Iskandar, Lorinza Hartomo Razy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
