Analisis Kritis Hak Asuh Anak Usia 12 Tahun dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Kesetaraan Gender

Authors

  • Muhammad Iskandar Iskandar Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Kotabumi Lampung
  • Lorinza Hartomo Razy Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Kotabumi Lampung

DOI:

https://doi.org/10.36915/jish.v5i1.438

Keywords:

Hak Asuh, Usia 12, Gender

Abstract

Hak asuh anak dibawah umur 12 tahun diberikan kepada ibunya, hal ini berdasarkan hukum kompilasi hukum islam dan juga fikih, namun dalam praktiknya ibu tidak hanya menjadi orang ya menanggung perawantan anak namun juga sekaligus menanggung bebabab biaya selam pengasuhan, dalam pandangan jender segala sesuatu yang bersifat sosial kultur maka perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama tanpa dipengaruhi jenis kelamin tidak keculai dalam pengasuhan anak dibawah umur. Penelitian ini menngunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian pustaka menggunakan penelitian hukum normatif. Meurut hasil penelitian ini penyerahan hak asuh anak dibawah umur 12 tahun kepada ibunya memiliki tingkat penindasan terhadap ibu atau perempuan yang sangat tiggi dikarenakan tidak adanya kepastian hukum.

Downloads

Published

2025-03-31

How to Cite

Iskandar, M. I., & Razy, L. H. . (2025). Analisis Kritis Hak Asuh Anak Usia 12 Tahun dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Kesetaraan Gender. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 5(1), 10–18. https://doi.org/10.36915/jish.v5i1.438