Pertanggungjawaban Perdata Pelaku Bullying terhadap Korban di Lingkungan Pendidikan
DOI:
https://doi.org/10.36915/jish.v5i2.388Keywords:
Civil law;, Bullying perpetrators;, Education.Abstract
Lingkungan pendidikan semestinya menjadi wadah yang aman,nyaman, serta mampu memberikan memotivasi peserta didik baik dalam akademis ataupun secara psikologis. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru saja merilis data yang cukup mencegangkan terkait kasus perundungan atau bullying. Tercatat, terdapat 1.052 kasus pelanggaran hak anak yang diterima sepanjang tahun 2025 berlangsung. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bullying yang masih terjadi di lingkungan pendidikan yaitu sekolah, ini telah menunjukkan bahwa masih kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak serta belum pahamnnya anak terhadap konsekuensi akibat dari melawan hukum sedangkan para korban bullying sering kali tidak mendapat ganti rugi atau pemulihan secara perdata dari pelaku, padahal secara yuridis korban berhak menggunggat ganti rugi atas sebuah kerugian yang telah ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata dan yang kedua bentuk Pertanggungjawaban perdata pelaku bullying terhadap korban yaitu orang tua pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan pasal 1367 ayat (2) KUH Perdata. Selanjutnya, Pemberian sanksi skorsing hingga mengeluarkan siswa dari sekolah menjadi bentuk dukungan penolakan bullying dilingkungan pendidikan.Downloads
Published
2025-09-30
How to Cite
Jazilatul Kholidah, N. R., Ismaya, H. ., & Anggraini, S. . (2025). Pertanggungjawaban Perdata Pelaku Bullying terhadap Korban di Lingkungan Pendidikan. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 5(2), 181–187. https://doi.org/10.36915/jish.v5i2.388
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Neneng Rika Jazilatul Kholidah, Heru Ismaya, Safira Anggraini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
