Tinjauan Yuridis terhadap peran Kejaksaan Tinggi dalam melakukan tuntutan terhadap tindak pidana Korupsi

Authors

  • Nurhalis Fatwa Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar
  • Muhammad Adam Hr Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar
  • Bulkis Bulkis Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar

DOI:

https://doi.org/10.36915/jish.v3i1.346

Keywords:

Tinjaun Hukum, Peran Jaksa, Tuntutan, Pidana.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Peran dan proses pelaksanaan jaksa dalam melakukan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Norrmatif dengan pendekatan Normatif empiris. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah responden Jaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Mamuju. Sedangkan sumber data sekundernya adalah dari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen resmi lainnya. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara, angket, dan telaah dokumen. Data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dianalisa secara analisis yuridis normatif. Yang di analisiis secra deskiriptif. Hasil penelitian menujukkan bahwa: (1) Peran Kejaksaan dalam melakukan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana sudah dilaksanakan dengan baik berdasarkan prosedur dalam SOP Kejaksaan. Hal ini dapat dilihat dari aspek tahap penyelidikan dan tahap penyidikan sudah dilaksankan dengan baik, Hanya dari aspek transparansi dalam penerapan Tindakan terhadap pelaku belum nampak terhadap masyarakat umum. (2) Proses Jaksa dalam melakukan penuntutan  sudah dilaksankan dengan mengacu pada aturan dan SOP Kejaksaan, ini dapat dilihat berdasarkan pada tahap-tahap pelaksanaanya yakni tahap Pra penuntutan, penuntutan, persidangan dan tahap pelaksanaan putusan pengadilan sudah dilaksanakan dengan baik.

Downloads

Published

2024-05-29

How to Cite

Fatwa, N. ., Hr, M. A. ., & Bulkis, B. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap peran Kejaksaan Tinggi dalam melakukan tuntutan terhadap tindak pidana Korupsi. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 3(1), 54–71. https://doi.org/10.36915/jish.v3i1.346