Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2010 pasal 1 ayat 15

Authors

  • Tisong Tisong IAI DDI Polewali Mandar
  • Kahar Kahar IAI DDI Polewali Mandar
  • Jamaluddin Jamaluddin IAI DDI Polewali Mandar

DOI:

https://doi.org/10.36915/jish.v3i2.344

Keywords:

Satuan Polisi Pamong Praja, Pedagang Kaki Lima

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengimplementasikan Perda No. 1 Tahun 2010 Pasal 1 Ayat 15 tentang pedagang kaki lima dan kendala kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima di Kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian ini adalah penelitian studi kasus (case study) dimana jenis penelitian ini bertujuan mempelajari secara intensif mengenai unsur sosial tetentu, yang meliputi individu, kelompok, lembaga dan masyarakat. Pendekatan yang peneliti gunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dimana permsalahan ini berkaitan dengan pelaksanaan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam penataanndi Kabupaten Polewali Mandar. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang meneliti pada suatu kondisi obyek yang alamiah masalahnya terjadi saat ini. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sosialisasi dilakukan sebagai fungsi Satpol PP selain tugas pokoknya adalah penertiban, sehingga anggota Satpol PP harus bisa berkomunikasi dengan baik dengan Pedagang Kaki Lima. Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja adalah Tindakan Preventif, Tindakan Represif, dan Tindakan Setelah Pedagang Kaki Lima Direlokasi. Adapun kendala yang dihadapi oleh Satpol PP adalah berdasarkan faktor internal dan faktor eksternal.

Downloads

Published

2024-05-29

How to Cite

Tisong, T., Kahar, K., & Jamaluddin, J. (2024). Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2010 pasal 1 ayat 15. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 3(2), 122–135. https://doi.org/10.36915/jish.v3i2.344