Analisis Perbandingan Kewenangan Executive Review Dan Judicial Review Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36915/jish.v3i1.341Keywords:
Peraturan Daerah, Executive Review, Judicial ReviewAbstract
Executive review dan Judicial review saling memilki kelebihan dan kelemahan masing-masing pada pengujian/pembatalan peraturan daerah di Indonesia. Kewenangan pemerintah dalam membatalkan peraturan daerah kini telah dihapuskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung memiliki peran eksklusif sebagai lembaga yang berwenang untuk membatalkan peraturan daerah. Namun, situasi ini justru menimbulkan beban yang signifikan ketika Mahkamah Agung masih menghadapi kelemahan dalam melakukan pengujian terhadap peraturan-peraturan tersebut. Executive review justru diharapkan hadir kembali untuk bekerja sama dengan Judicial review untuk mempercepat pembangunan hukum di daerah. Indikator perbandingan penelitian ini adalah yuridis/kesesuaian dengan hukum, upaya banding, status lembaga negara, kebutuhan masyarakat, waktu proses pengujian/pembatalan dan kemandirian lembaga negara. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier dikumpulkan dengan cara studi dokumentasi. Kemudian data dikelola dengan cara deskriptif dan disajikan pula dalam bentuk tabel.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
