Tinjauan hukum Islam tentang Nafkah iddah yang tidak diberikan oleh Suami kepada mantan Istrinya di Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar
DOI:
https://doi.org/10.36915/jish.v3i1.339Keywords:
Hukum Islam, Nafkah Iddah, Mantan IsteriAbstract
Abstrak
Di dalam menjalani suatu ikatan perkawinan sering kali terjadi komflik yang biasanya berujung pada perceraian. Suatu perceraian antara suami istri masih mengikat hak dan kewajiban yaitu pemberian nafkah iddah. Adapun salah satu kewajibannya yaitu pemberian nafkah iddah. Nafkah iddah merupakan kewajiban yang diberikan oleh suami baik berupa uang maupun barang yang diberikan kepada istri selama masa iddah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep nafkah iddah apakah sudah terlaksana menurut hukum islam atau tidak. Disamping itu, penelitian ini dimaksudkan juga untuk mengetahui akibat yuridis yang ditimbulkan, jika nafkah iddah tidak diberikan oleh mantan suami, serta alasan mengapa suami tidak memenuhi kewajibannya. Penulis telah melakukan penelitian ditemukan bahwa penerapan konsep nafkah iddah di Tinambung telah terlaksana menurut Hukum Islam walaupun belum secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan berbagai pertimbangan hakim yang dimana menjadikan Hukum Islam lebih dinamis serta memposisikan Hukum Islam bukan hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga keadilan. Adapaun akibat hukum bilamana suami tidak memenuhi kewajibannya tersebut sebagaimana yang diterapkan oleh majelis hakim maka tetap dianggap sebagai hutang. Dimana suami tidak di izinkan untuk mengucapkan ikrar talak apabila kewajiban tersebut belum terselesaikan. Adapun dispensasi yang diberikan oleh Pengadilan Agama Polewali adalah 6 (enam) bulan. Namun, bilamana setelah 6 bulan suami tetap tidak memenuhi kewajibannya maka permohonan perceraian tersebut dianggap gugur dengan kata lain pernikahan tersebut tetap utuh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
