Penggunaan Artificial Intelligence di Sektor Pelayanan Publik: Analisis terhadap Jaminan Kepastian Hukum dan Hak atas Privasi dalam
DOI:
https://doi.org/10.36915/jish.v5i2.188Keywords:
Artificial Intelligence;, Pelayanan Publik;, Kepastian Hukum;, Hak atas Privasi;, UUD 1945Abstract
P emanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam sektor pelayanan publik di Indonesia semakin berkembang sebagai upaya meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kualitas pelayanan. Namun, penggunaan teknologi ini menimbulkan tantangan terhadap jaminan kepastian hukum serta perlindungan hak atas privasi warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur penggunaan AI dalam pelayanan publik, mengidentifikasi potensi permasalahan hukum, dan mengevaluasi sejauh mana regulasi yang ada mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat. Melalui pendekatan yuridis-normatif, kajian ini menemukan bahwa belum terdapat regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur standar etika, akuntabilitas, transparansi algoritmik, dan mekanisme perlindungan data dalam sistem AI. Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta risiko pelanggaran privasi. Penelitian ini menegaskan urgensi pembentukan regulasi khusus terkait tata kelola AI di sektor publik agar penggunaan teknologi tetap selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusiaDownloads
Published
2025-09-30
How to Cite
Ernia, Sely Ayu Lestari, Carrine Irawan Kumala Sari, & Aprilia Putri. (2025). Penggunaan Artificial Intelligence di Sektor Pelayanan Publik: Analisis terhadap Jaminan Kepastian Hukum dan Hak atas Privasi dalam . JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 5(2), 169–180. https://doi.org/10.36915/jish.v5i2.188
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Ernia, Sely Ayu Lestari, Carrine Irawan Kumala Sari, Aprilia Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
