Jejak Diplomasi Hukum Nusantara: I Manyambungi dan Adaptasi Sistem Peradilan Gowa di Balanipa

Authors

  • Akhdiari Harpa Dj Fakultas Ilmu Sosial Politik dan Hukum, Universitas Sulawesi Barat, Majene, Indoneisa

DOI:

https://doi.org/10.36915/jish.v4i2.11

Keywords:

Diplomasi hukum Nusantara,, I Manyambungi, , Hukum adat Mandar, , Adaptasi sistem peradilan Gowa,, Transformasi nilai keadilan,, dan Bala Tau.

Abstract

Sistem keadilan di Mandar pada masa Tomakaka mencerminkan nilai budaya yang berakar pada keberanian dan kekuatan fisik sebagai ukuran kebenaran. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dilakukan melalui pertarungan saling tikam menikam di bala bagi laki-laki, atau ujian fisik seperti memasukkan tangan ke air mendidih bagi perempuan. Pola ini menandai keadilan yang bersifat kosmologis, di mana kebenaran dianggap sejalan dengan daya tahan tubuh dan restu semesta. Paradigma tersebut mengalami perubahan mendasar pada masa I Manyambungi, ketika ia mengutus wakilnya ke Gowa untuk mempelajari sistem hukum yang lebih rasional dan teratur. Hasilnya, lahirlah sistem hukum adat Balanipa yang berorientasi pada musyawarah, penalaran hukum, dan kesepakatan sosial, menggantikan praktik kekerasan fisik. Kajian ini menelaah transformasi nilai keadilan tersebut melalui pendekatan budaya dan hukum, dengan menekankan diplomasi hukum antara Balanipa dan Gowa. Penelitian menunjukkan bahwa perubahan hukum di Balanipa bukan semata adaptasi politik, melainkan cerminan evolusi pandangan dunia masyarakat Balanipa terhadap keadilan: dari keadilan berbasis kekuatan menuju keadilan berbasis kebijaksanaan, musyawarah, dan kemanusiaan.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Akhdiari Harpa Dj. (2024). Jejak Diplomasi Hukum Nusantara: I Manyambungi dan Adaptasi Sistem Peradilan Gowa di Balanipa. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 4(2), 156–170. https://doi.org/10.36915/jish.v4i2.11