PERAN KOMUNIKASI KEPALA KUA DALAM AKSELERASI PROSES LEGALISASI TANAH WAKAF MASJID

Authors

  • Ridwan
  • Anwar Sewang Universitas Islam Darud Da'wah Wal-Irsyad Polewali Mandar
  • Rahmayani Universitas Islam Darud Da'wah Wal-Irsyad Polewali Mandar

DOI:

https://doi.org/10.36915/alhaqiqa.v6i2.473

Abstract

Wakaf adalah ibadah keuangan yang memberi keuntungan bagi wāqif berupa pahala berkelanjutan dan berdampak finansial bagi penerimanya. Harta wakaf untuk generasi mendatang harus dikelola baik oleh nazir, yang bertanggung jawab menjaga dan mengelolanya sesuai niat wāqif.

Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui peran kepala kantor urusan agama dalam melegalisasi tanah wakaf masjid di kecamatan wonomulyo kabupaten polewali mandar 2) untuk mengetahui faktor penghambat dalam melegalisasi tanah wakaf  di kecamatan wonomulyo.

Hasil penelitian menunjukkan 1) Hasil menunjukkan bahwa KUA berperan sentral sebagai mediator antara pemilik tanah wakaf dan entitas relevan, mempromosikan kesadaran tentang wakaf, serta mengatasi hambatan administratif dan hukum yang muncul. Dengan demikian, KUA memegang peranan penting dalam penguatan praktek wakaf di wilayah tersebut 2) diidentifikasi tiga faktor utama yang menjadi penghambat proses legalisasi tanah wakaf. Pertama, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep dan manfaat wakaf. Kedua, kompleksitas dalam prosedur administratif dan hukum yang terkait. Terakhir, adanya konflik internal yang muncul di antara pemangku kepentingan. Ketiga faktor ini penting untuk diperhatikan dalam upaya meningkatkan efektivitas legalisasi tanah wakaf.

Downloads

Published

2025-09-21

How to Cite

Ridwan, Sewang, A. ., & Rahmayani. (2025). PERAN KOMUNIKASI KEPALA KUA DALAM AKSELERASI PROSES LEGALISASI TANAH WAKAF MASJID. Alhaqiqa: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 6(2), 12–19. https://doi.org/10.36915/alhaqiqa.v6i2.473